Sangatta, 21/7 (satuborneo) – Setelah melalui proses alot antara Komandan Polhut TNK Annur Rahim dan Tim Reskim Polres Kutai Timur, Kaltim, Bripka Suprayitno dengan Ketua Lembaga Adat Sangkima Rofain, membuahkan kesepakatan 75 batang kayu putih disita.
“Berawal dari laporan masyarakat, ada temuan kayu oleh Lembaga Adat Sangkima, lalu TNK bersama Polres Kutim menindak lanjuti, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga proses sita untuk mengamankan barang bukti sebanyak 75 batang kayu putih,” kata Kasi Pengelolaan TNK Wilayah I Sangatta, Hernowo Supriyanto, Kamis.

Di lokasi kejadian, Ketua Adat Sangkima Rofain membeberkan kronologis penemuan kayu putih batangan berukuran 6x12x400cm terapung di perairan laut Desa Kandolo pada pertengahan Juni.

?Waktu itu nelayan sedang melaut, melihat kayu batangan terapung dan menyangkut diperahu nelayan. Ini dirasakan cukup menganggu, lalu setelah melapor pada saya selaku Ketua Adat. Kami putuskan untuk meminggirkan kayu dan mencoba menyanggong pemilik selama dua minggu. Rupanya kayu tersebut tidak bertuan, lalu diangkutlah ke sekretariat adat ini,? kata Ketua Lembaga Adat Sangkima, Rofain atau Iwud panggilan akrabnya.

Iwud alias Rofain lupa kewajiban untuk melapor pada pihak berwenang, baik Polisi Hutan (Polhut) Taman Nasional Kutai (TNK) maupun Kepolisian.

Masyarakat lantas menginformasikan temuan kayu ke pihak berwenang, yang akhirnya ditindak lanjuti cek lapangan secara bersama antara Polhut TNK dan Polres Kutim.

Lembaga Adat sempat ngotot untuk mempertahankan kayu temuan, karena ada kebutuhan kayu untuk keperluan membangun rumah adat dan mereka juga telah susah payah mengangkut kayu dari laut hingga ke sekretariat adat.

Annur Rahim dan Suprayitno secara persuasif menjelaskan duduk permasalahan jika lembaga adat tetap mempertahankan kayu temuan akan menimbulkan masalah hukum, berdasarkan ketentuan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

?Kayu temuan ini status quo, tidak boleh ada yang bergerak baik jumlah, bentuk, semua tidak boleh berubah. Termasuk untuk pembangunan rumah adat tidak bisa, sehingga untuk pengamanan akan disita Polres Kutim,? terang Suprayitno.

Dengan sitaan barang bukti kayu ini, Satuan Reskrim Polres Kutim akan mengembangkan kasus hingga menemukan pemilik kayu atau pelaku ilegal logging dan sudah ada target.

Ketua Lembaga Adat akan menghadap ke Kepala Balai TNK untuk dilibatkan dalam pengamanan.

Ketika terjadi sinergi TNK dan masyarakat sekitar untuk partisipasi pengamanan, menepis perambahan pihak manapun, ini adalah sebuah kearifan lokal yang patut dipupuk untuk kelestarian TNK. (*ant/par)