From: ardi andono
To: Polhut
Sent: Wednesday, April 8, 2009 9:11:29 PM
Subject: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
Salam Polhut
Saat ini, UPT dimana saya bekerja yakni TN Gn Gede Pangrango memiliki cita cita membangun unit penyidik, saat ini yang kita miliki 5 PPNS yang memiliki skep namun ke 5 nya adalah pejabat Struktural yang nota bene tidak cukup memiliki energi untuk menyidik. sebenarnya masih ada 7 orang yang telah mengikuti diklat PPNS dan masih muda2 namun tidak ada skepnya. oleh karena itu mumpung ada pa Ozi, kiranya ke 7 orang di kami dapat difasilitasi untuk pembuatan skep.
nah untuk sistim penyidikan di tempat/UPT lain bagai mana? adakah yang bisa sharing? trims
Ardi Andono
Photo Gallery
Polhut Blog
From: Fahrurrazi Ozi
Subject: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
To: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Date: Monday, April 13, 2009, 11:43 AM
Setuju. Segera usulkan. Lengkapi persyaratan. . Namun yang penting. pastikan mereka benar-benar berminat dan siap u jadi PPNS. Kalau tidak. Cari calon baru saja. Insya allah bulan mei ini kita ada diklat PPNS
Salam U semua
persyaratan untuk dapat SKEP : STTPDL PPNS, Ijazah akademik terkahir (dilegalisir) , Dp3 2 (dua) thn terakhir, SURAT DOKTER, SK Jabatan Terakhir, masing2 4 (empat) rangkap dan foto dg latar belakang merah u 4X6, 3X4, dan 2X3 masg2 4 lbr dengan surat pengantar dari ka instansi ybs.. Untuk mutasi wilayah dapat diajukan oleh Ka Instansi ybs dengan melampirkan SKEP dan SK Jabatan terakhir dan usulan perubahan wilayah kerja yang diinginkan sesuai wilayah kerja instansi asal.
From: Kamarudz Aceh
To: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 13, 2009 3:20:07 PM
Subject: Bls: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
maaf pak, kamarudzaman belum punya skep, dulu sudah pernah diusulkan tapi belum turun skep dan sekarang diusulkan kembali,
berkasnya sudak kami kirim tadi pagi. mohon bantuannya pak, kalo memang ada berkas yang kurang lengkap,
mohon dikabari untuk kami lengkapi kembali secepat mungkin. terima kasih.
Dari: Fahrurrazi Ozi
Kepada: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Senin, 13 April, 2009 01:15:19
Topik: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
usulkan saja pak secara resmi beserta kelengkapannya. Kamaruzzaman bukannya sudah punya SKEP ?
From: Hadi Sofyan
To: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 13, 2009 2:36:45 PM
Subject: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
Ass. pak ozi,
bagaimana dengan KTP PPNS Balai KSDA NAD yang kami usul 2 minggu yang lalu , satu lagi usulan SKEP PPNS A.n Kamaruzzaman, S..Hut mohon bantuannya pak,
terima kasih sebelumnya
hadi
Balai KSDA NAD
— Pada Sen, 13/4/09, Fahrurrazi Ozi menulis:
Dari: Fahrurrazi Ozi
Topik: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
Kepada: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Tanggal: Senin, 13 April, 2009, 12:03 PM
Ok. ditunggu. Sudah ada surat dari sekditjen meminta nama calon peserta diklat PPNS Kehutanan ke seluruh UPT. Mudah2an TN.Gn.G Pangrango dapat diprioritaskan
From: ardi andono
To: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Monday, April 13, 2009 11:56:09 AM
Subject: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
Ok siap, saya segera merapat, kalo boleh kita minta 2 anggota yang diikutkan diklat PPNS.
salam dari cibodas
Ardi Andono
Photo Gallery
Polhut Blog
— On Mon, 4/13/09, Fahrurrazi Ozi wrote:
Wadah kongkoy2 PPNS Kehutanan ya itu Forum KOmunikasi PPNS Kehutanan. Baru dibentuk di 7 Prov. Jatim menyusul. Insya allah tahun ini ada insentif bulanan sebesar Rp. 50.000 bagi PPNS berSKEP dan insentif penanganan perkara per orang Rp. 1.000.000 maksimal satu kasus 3 juta, yg sudah P21 tentunya. mudah2an hal ini setiap tahun ada. Dorong dan ingatkan terus pimpinan kita untuk mempertahankan insentif ini setiap tahun anggaran.
From: andik sumarsono
To: polhut_indonesia@ yahoogroups. com
Cc: ozi.fahrurrazi@ yahoo.com
Sent: Monday, April 13, 2009 4:22:53 PM
Subject: Re: [polhut_indonesia] membangun PPNS atau unit penyelidikan
Salut buat pak Ozi yang langsung merespon teman-teman di daerah terkait keterbatasan PPNS di tiap-tiap UPT, namun demikian perlu kiranya pembentukan wadah bagi PPNS seperti halnya Polhut, SPORC maupun Manggala Agni. Yang terpenting selain instrumen/alat untuk PPNS yaitu Skep dan KTA, perlu juga diperhatikan penghargaan bagi PPNS yang berhasil melakukan penyidikan baik skala regional/UPT maupun nasional sehingga PPNS dapat terpacu bekerja lebih maksimal dan tidak perlu lagi melibatkan penyidik lain dalam penanganan ilegal loging atau TSL.







14 komentar
Pengumpan komentar untuk artikel ini
April 15, 2009 pada 7:08 am
M.Hariyadi
salam pa Ozi, saya adalah peserta diklat PPNS Ank. V megamendung bulan Des 08 – Feb 09 kemaren, pengen tau bagaimana kelanjutan tentang SKEP kami?
n ada masalah satu lg ne pa, jujur pelajaran yang kita terima di megamendung tu kurang menggigit banget yachh..semacam cocernya doang, nah bagaimana kalo FLEGTI / UE kasih kesempatan kita untuk magang di wilayah yang banyak kasusnya. biar ntar kalo Skep keluar nda bingung.. mumpung lagi anget – angetnya ne!! Trims Harie – Polhut Dishut Kab. Kotabaru Kalsel (0518) 21227
Juni 2, 2009 pada 3:32 pm
SUHARDHI S.S.IP.M.Si
salam rimbawan
halo apa kbr para ujung tombak dephut, apakah ujung tombakmu masih tajam. lewat blog ini sy mohon info tentang diklat ppns kpn waktu diklatx . sbagai perkenalan sy seorang polhut pada dinas kehutanan dan perkebunan kab.mamuju prov.sulbar.
Juni 3, 2009 pada 2:06 am
pol08
Info diklat PPNS: saat ini tengah berlangsung diklat reguler di megamendung dengan sumberdana dari Pusdik Dephut dan PPH PHKA Dephut. Diklat diutamakan untuk UPT yang belum memiliki PPNS dan juga anggota SPORC dan Dinas Kehutanan yang belum memiliki PPNS.
Juni 3, 2009 pada 11:34 am
SUHARDHI S.S.IP. M.Si
Salam Rimbawan
Kok kenapa sampai saat ini kami polhut dari dinas tidak pernah dapat jatah untuk diklat PPNS. Trus kalo info yang lain tentang diklat PPNS yang berikutnya dimana ya bisa dapat infonya. Tolong dong infonya…. Tks .
Juni 6, 2009 pada 4:01 am
pol08
to Mas Suharyadi SSIP MSi
Mungkin tanya juga ke Pemdanya, kapan mau ngediklat polhut dan aparatnya yang lain? soalnya di setiap pemda punya PPNS, Satpol PP aja punya PPNS masa di Dinas Kehutanan tempat kerja sampean gak dapat jatah dari Pemda he he
Juni 7, 2009 pada 10:32 am
Suhardhi S.S.IP. M.Si
masalahnya dananya udah siap cuma waktu diklatnya yang ngak tau kapan. soalnya orang dephut/ pusdik ngak pernah ada surat ke kantor dinas kehutanan kab…..????????
Juni 7, 2009 pada 10:43 am
Suhardhi S.S.IP. M.Si
to. Pak Ozi.
Salam Rimba.
Pak gimana ya caranya biar saya bisa ikut diklat PPNS kalo masalah biaya dari PEMDA sudah ada tapi masalah waktu diklatnya yang gak tau kapan. tolong dong infonya ya pak.
pak punya no HP soalnya saya mau nanya2 sama bapak
Agustus 1, 2009 pada 7:17 am
Suhardhi S.S.IP.M.Si
Salam rimba !!!!!!!!
Pa kabar nih para rimbawan indonesia , apa info terkini buat para kami polhut ?????
Buat siapa saja yang punya info tentang DIKLAT PPNS tolong dong infonya dan dimana bisa dihubungi.????
Bravo POLHUT
Agustus 7, 2009 pada 12:03 pm
Alman
Salam Rimba….
kami dari POLHUT Kab. Buol Sulteng berharap agar ada salah satu PPNS di kab. Buol
kami beranggotakan 13 org. sampai saat ini belum memiliki PPNS. gimana sih caranya…
Butuh Informasi nih…!!
September 8, 2009 pada 3:56 am
ody
selamat siang pak..
saya mau tanya
jumlah biaya diklat PPNS pola 400 jam
terimakasih
wasalam
Februari 26, 2010 pada 10:56 am
Ir. Abdul Gafar Santoso
Terdapat beberapa hambatan dalam membentuk PPNS yang profesional.
Dalam beberapa Pasal penyidikan di bidang Kehutanan, Penataan Ruang, dan beberapa Undang-Undang yang lain yang dapat ditangani oleh penyidik polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bersangkutan, Hanya Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Undang-Undang tentang Perpajakan yang benar-benar sesuai dengan atau mengacu pada KUHAP (KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 BAB I Pasal 1).
Sebagai contoh:
1. Dalam undang-undang Kehutanan berbunyi:
Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal ini menurut saya bermakna: penyidikan tindak pidana di bidang kehutanan dapat dilakukan oleh penyidik POLRI maupun penyidik pegawai negeri Kehutanan.
2. Dalam Undang-Undang tentang Kepabeanan berbunyi:
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan.
Pasal ini menurut saya bermakna: hanya penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai yang dapat menyidik tindak pidana di bidang kepabeanan, karena dihapuskannya kalimat “Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia” sebagaimana yang ada pada Undang-Undang kehutanan.
3. Dalam Undang-Undang tentang Perpajakan bahkan berbunyi:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal ini lebih tegas lagi menyatakan bahwa hanya penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jendral Pajak saja yang berwenang menyidik tindak pidana di bidang perpajakan, tidak oleh penyidik POLRI atau penyidik manapun.
4. Dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang berbunyi:
Selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang, diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal ini menurut saya lebih memasung kewenangan pejabat penyidik pegawai negeri sipil di bidang penataan ruang, karena tugasnya hanya membantu penyidik polri. Yang lebih tidak jelas lagi, apakah penyidik pegawai negeri sipil tersebut adalah merupakan penyidik pembantu sebagaimana yang dimaksud dalam KUHAP. Bila benar demikian, pasal ini menurut saya lebih kacau lagi.
Ketidaksesuaian ini akan membuat PPNS menjadi tidak professional dan pasif.
Dan mengakibatkan terjadinya pengambil alihan tugas PPNS oleh Penyidik polri sebagai koordinator dan pengawas PPNS.
Hal ini akan mengaburkan tugas pokok serta fungsi dan tanggung jawab masing-masing institusi, sebagaimana dimaksud dalam Sistem Administrasi Negara yang baik.
Januari 25, 2011 pada 4:27 am
papua
salam rimbawan!
selain kelemahan dari sisi undang-undang yang dikawal oleh PPNS Kehutanan, kendala lain yang dihadapi oleh PPNS Kehutanan khususnya yang ada di Kabupaten/otonom yaitu :
1. kurangnya perhatian Pemda terhadap keberadaan PPNS kehutanan
2. kurangnya pemberdayaan PPNS yang ada di SKPD.
3. tidak ada forum komunikasi PPNS di tingkat Kabupaten/kota
Januari 25, 2011 pada 4:32 am
papua
rekan-rekan yang pingin ikut diklat PPNS sebaiknya membuka situs BDK gunung batu bogor. disana anda bisa membuka jadwal diklat yang diselenggarakan oleh BDK atau langsung aja tanya ke PUSDIK Kehutanan/direktur penyidikan dan perlindungan hutan di Jakarta. ok…. selamat berjuang semoga sukses
Januari 17, 2012 pada 3:48 am
Masduki
Saya saat ini bertugas di Dinas Pendapatan Provinsi Jambi dan akan mengikutsertakan staf untuk mengikuti Diklat PPNS. Untuk itu kiranya kami dapat dikirimkan surat penawaran ke Dinas Pendapatan Provinsi Jambi, Jl Jend Sudirman No 117 Jambi. Cq. Masduki, S. Sos